JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi tidak akan berubah. Sikap itu diambil setelah terbit rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR , Rabu (11/1).
Setelah RDP terbuka, seluruh stakeholder sempat melanjutkan rapat konsinyering tertutup. Hasilnya, ditegaskan bahwa dapil tidak akan diutak-atik.
Komisioner KPU Idham Holik mengamini hal itu. Meski ada putusan MK, ia meyakini bahwa kesepakatan menggunakan dapil lama tidak ada persoalan. ''Itu tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan, yaitu prinsip berkesinambungan,'' ujarnya, Kamis (12/1).
Prinsip tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Idham menambahkan, meski tidak diubah, pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi tetap akan diatur dalam peraturan KPU. Sebab, hal itu sudah menjadi wewenang KPU sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
''Akan lebih dulu didiskusikan secara terumpun (focus group discussion, red) dan selanjutnya diuji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI,'' tuturnya. Dari situ, rancangan PKPU kembali dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, selaku penggugat, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyayangkan keputusan KPU. Ia menyebut keputusan itu tidak sejalan dengan keputusan MK.
Dalam putusannya, MK menilai dapil yang ada dalam lampiran UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip penyusunan. ''Makanya MK menyatakan batal itu lampiran III dan IV. Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah, lalu memperbaikinya,'' ucapnya.
Fadli menambahkan, MK sudah memberi KPU kewenangan penuh untuk menyusun dapil. Sebagai lembaga mandiri, semestinya KPU tidak terikat dengan keinginan eksekutif dan legislatif. ''Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kali kesekian,'' imbuhnya.
DPR-Pemerintah Tolak Dapil Ditata Ulang
Sementara itu, langkah KPU untuk melakukan penataan dapil DPR RI yang baru nampaknya sulit terwujud. Meski hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi, semua fraksi di DPR menolak jika dapil DPR di Pemilu 2024 diutak-atik.
Wakil Ketua Komisi II Juninart Girsang menyatakan, tidak ada persoalan jika dapil pileg 2024 tidak ditata ulang. Ia mengklaim, tidak ada perintah MK untuk mengubah dapil yang sudah ada. Sebab, MK hanya memindahkan kewenangan dapil dalam UU Pemilu menjadi kewenangan KPU RI.
''Tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, bukan perintah,'' ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu (11/1).
Atas dasar itu, ia menilai tidak wajib bagi KPU melakukan perubahan tersebut. Junimart mengusulkan, KPU tidak perlu menambah kerja baru dengan menyusun ulang dapil. Politikus PDIP itu menambahkan, perubahan dapil di tengah tahapan pemilu akan merugikan para calon legislatif.(jpg)
Laporan JPG, Jakarta