OMNIBUS LAW

Tak Sejalan dengan Partai, Ferdinand Hutahaean Keluar dari Demokrat

Politik | Senin, 12 Oktober 2020 - 04:05 WIB

Tak Sejalan dengan Partai, Ferdinand Hutahaean Keluar dari Demokrat
Ferdinand Hutaean, mengaku sudah tak cocok dengan Partai Demokrat. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Demokrat menghormati sikap Ferdinand Hutahaean yang memutuskan hengkang dari partai. Ferdinand didoakan agar sukses di ladang pengabdiannya yang baru.

"Semoga Ferdinand sukses di pengabdiannya yang baru, dimana pun itu. Kita sangat menghargai keputusan FH keluar dari Demokrat," ucap Wasekjen Demokrat, Renanda Bachtar, Ahad (11/10/2020).


Ferdinand beralasan dirinya keluar dari Demokrat, salah satunya, karena berbeda pandangan soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Terkait hal itu, Renanda memastikan seluruh kader Demokrat satu suara terkait UU Cipta Kerja, kecuali Ferdinand itu sendiri.

"Hanya Ferdinand sendiri yang bisa menjelaskan. Kami semua di Partai Demokrat sepandangan. Kecuali Ferdinand," katanya.

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Partai berlogo bintang Mercy itu bahkan walkout dalam pengesahan beleid tersebut di tingkat paripurna.

Ferdinand sendiri selama ini adalah kader Demokrat yang sangat kritis terhadap Pemerintah Presiden Joko Widodo. Saat Pilpres 2019, hampir di setiap kesempatan Ferdinand mengecam kebijakan Jokowi dalam lima tahun kepemimpinan di periode pertama yang dianggap tak prorakyat.

Setelah keluar dari Demokrat, belum tahu ke mana Ferdinand akan meneruskan karir politiknya.

"Saya sudah tak sreg dengan kepemimpinan Partai Demokrat sekarang. Daripada menjadi masalah di internal partai, lebih baik saya keluar," jelas Ferdinand.

Saat ini Demokrat memang dihantam rumor bahwa mereka adalah salah satu sponsor yang membiayai demo besar-besaran menolak Ombibus Law UU Cipta Kerja di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pihak Demokrat sendiri sudah menolak tuduhan itu dan mengancam akan membawa ke ranah hukum pihak-pihak yang menuduh.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook