Sesuai Aturan, Sandiaga Tak Harus Mundur

Politik | Minggu, 12 Agustus 2018 - 14:50 WIB

Sesuai Aturan, Sandiaga Tak Harus Mundur
FOTO BERSAMA: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima Sandiaga Uno di Balaikota Jakarta, Jumat (10/8/2018). Usai memberikan keterangan di depan awak media, pasangan yang diusung PAN dan PKS pada Pilgub DKI 2017 lalu ini melakukan foto bersama. (NASUHA/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno untuk maju menjadi wakil presiden dan memutuskan mundur dari jabatannya menjadi prokontra di masyarakat. Pasalnya, Sandi baru menempati kursi Wagub DKI selama kurang lebih 11 bulan. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono menyatakan sebenarnya Sandi tidak perlu berhenti dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon pendamping Prabowo Subianto.

“Kan ada aturannya. Pak Sandi tidak harus mundur sebenarnya dan juga kalau mau diizinkan mencalonkan diri, ketika di KPU sampaikan saja pernyataan saya mengundurkan diri. Cukup itu,” terangnya saat dihubungi JPG, Sabtu (11/8).

Soni menjelaskan Sandi akan sah mengundurkan diri untuk berhenti dari jabatannya jika prosesnya telah sampai di DPRD yang nantinya akan mengeluarkan berita acara. Setelah dari DPRD akan ditembuskan ke gubernur lalu ke Kemendagri yang berarti prosesnya berhenti bukan mengundurkan diri.
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

“Kalau sekadar pernyataan, posisinya setelah SK keluar. Soalnya perlu diketahui beda pengunduran diri dan berhenti. Pengunduran diri itu nonaktif, sebenarnya sama dengan cuti di luar tanggungan negara,” terangnya.

Proses ini, lanjut Soni, berbeda dengan Joko Widodo saat ingin hijrah ke kursi RI 1 dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Pasalnya aturannya pun diperbahui, dan keputusan Sandi untuk berhenti dari jabatannya menurutnya murni karena pilihannya.

“Sekarang Undang-Undangnya beda. Intinya kalau khusus Gubernur atau Wagub itu dalam hal mencalonkan sebagai presiden atau eakilnya tidak harus mengundurkan diri dalam arti tidak berhenti, tapi harus dapat izin presiden” ujarnya.

Tetapi Soni menyampaikan jika proses ke KPU memang diharuskan membawa surat kesanggupan pernyataan mengundurkan diri artinya jika sanggup ditetapkan sebagai capres cawapres. Dengan maksud, Sandi mundur hanya sebatas pernyataan saja.

Namun, faktanya Sandi telah memperpanjang proses pengunduran diri ke DPRD, itu artinya Sandi resmi berhenti sebagai Wagub DKI Jakarta. Pasalnya, Sandi pun tidak mengajukan permintaan ke presiden melalui Mendagri untuk laporan permintaan calon. “Berarti dia menempuh langkah pengajuan pengunduran diri dalam arti berhenti, bukan cuti,” ujarnya.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Peraturan Pemerintah Pasal 29 nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.(rgm/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook