DUKUNG AGAR DIGUGURKAN

Mantan Ketua MK Ini Sesumbar Akan Kabulkan Uji Materi PT 20 Persen

Politik | Kamis, 12 Juli 2018 - 19:30 WIB

Mantan Ketua MK Ini Sesumbar Akan Kabulkan Uji Materi PT 20 Persen
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Proses uji materi terkait aturan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen masih bergulir di Mahakamah Konstitusi (MK).

Menurut mantan Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie, dirinya mendukung jika PT 20 persen digugurkan dan diubah menjadi 0 persen. Langkah itu, kata dia, akan lebih baik bagi kemajuan demokrasi Indonesia.
Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Kendati diubah menjadi 0 persen memicu munculnya banyak figur yang maju sebagai capres, dia menilai hal itu tak perlu dipermasalahkan. Itu karena rakyat akan semakin banyak mendapat alternatif pilihan dan demokrasi secara otomatis akan semakin terbuka.

"Nggak apa-apa calonnya banyak, emang kenapa nggak ada yang salah. Sehingga 0 persen itu masuk akal, lebih baik lah. Kalau memnag ditolak oleh MK bisa diajukan untuk diturunkan saja misalnya 10 persen," katanya di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Diterangkannya, PT 20 persen akan menghambat seseorang maju sebagai capres, terutama jika ada capres petahana. Dengan begitu, aturan itu layak dipertimbangkan ulang.

Dia menambahkan, jika saat ini ia masih berkuasa di MK, dirinya akan dengan mudah mengabulkan permohonan judicial review tersebut.

"Kalau misal saya hakimnya bisa saja saya dikabulkan, cuma saya sudah pensiunkan," jelas Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Lantas, dia pun berharap MK dapat memutus perkara itu dengan bijak kendati MK pernah dua kali menolak perkara tersebut. Dia pun berharap para hakim MK mampu melihat situasi yang terjadi sekarang.

"Mudah-mudahan diputus dengan wawasan luas, jangan sampe karena udah pernah diputus, karena baiknya menentukan perkembangan baru," tuntasnya. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook