PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pleno rekapitulasi suara untuk 11 kabupaten/kota selesai dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Sabtu (11/5). Satu kabupaten lagi, yakni Bengkalis belum diplenokan. Hasilnya, untuk perhitungan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandi menguasai 11 kabupaten/kota yang diplenokan.
Total raihan suara yang diperoleh Prabowo-Sandi berjumlah 1.735.633 suara. Sedangkan pasangan petahana, Jokowi-Amin memperoleh suara 1.111.452 suara. Untuk wilayah terbanyak pemilih Prabowo-Sandi adalah Kota Pekanbaru. Yakni sebanyak 352.417 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Amin hanya mampu mendulang suara sebanyak 126.247 suara di Kota Bertuah.
Proses pleno rekapitulasi digelar KPU selama tiga hari. Mulai Kamis (9/5) sampai dengan Sabtu (11/5). Di hari pertama pleno ada 3 kabupaten/kota yang diselesaikan KPU. Yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Dumai. Keesokan harinya, Jumat (10/5) KPU Riau kembali membacakan hasil pleno sebanyak 4 kabupaten, yakni Kabupaten Rohil, Kabupaten Inhil, Rohul dan Kampar.
Hanya saja untuk Rohul, rekapitulasi dibacakan hanya sampai DPR RI. Karena untuk proses penghitungan DPD, Bawaslu meminta KPU Riau dapat menghadirkan teli.
Di hari ketiga, Sabtu (11/5) KPU Riau kembali menggelar pleno. Kali ada 4 kabupaten/kota yang digesa. Termasuk Rohul yang dilanjutkan dari hari sebelumnya. Adapun daerah yang dibacakan pada hari ketiga adalah Kota Pekanbaru, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan dan Siak.
Selama proses pleno rekapitulasi, Bawaslu maupun saksi partai tidak ada mempersoalkan hasil. Sehingga proses pleno berjalan dengan baik dan tepat waktu. Sisanya, Kabupaten Bengkalis kemungkinan akan dibahas KPU Riau sesuai pleno tingkat kabupaten/kota di sana rampung.
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menyebutkan bahwa proses pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi belum bisa diketuk palu. Karena sampai saat ini Kabupaten Bengkalis belum selesai. Maka dari itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI No.803, KPU Provinsi Riau diminta untuk melakukan supervisi ke sana.
“Belum, belum selesai. Memang di dalam SE 803 itu ada 8 provinsi yang direkomendasi. Termasuk Riau. Kami diberi waktu sampai tanggal 12 Mei 2019 untuk mensupervisi kemudian melaporkan hasilnya ke KPU RI,” ujar Ilham.(nda)
Editor: Eko Faizin