Bacaleg Koruptor Versi Laporan Warga Diloloskan

Politik | Senin, 10 September 2018 - 12:40 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Laporan warga terhadap daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditindaklanjuti KPU Riau. Hasilnya, ada empat bacaleg yang dilaporkan warga pernah menjadi terpidana korupsi, namun tetap diloloskan KPU. Itu karena hasil pengecekan KPU, keempat bacaleg tersebut tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai terpidana korupsi. 

Hal itu juga dikuatkan oleh bukti yang diberikan oleh Pengadilan Negeri kepada KPU. Komisoner KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dan memeriksa track record bacaleg yang dilaporkan. “Memang tak ada bukti yang cukup ya. Ditambahkan lagi sudah ada penguatan dari pengadilan,” kata Abdul Hamid kepada Riau Pos, Ahad (9/9).

Maka dari itu pihaknya tetap meloloskan ke empat bacaleg tersebut. Saat ditanya siapa saja bacaleg yang dilaporkan karena diduga pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, Hamid enggan menyebutkan. Menurut dia tidak etis rasanya menyatakan nama parpol dan bacaleg jika laporan tersebut tidak terbukti. Beda halnya bila terbukti dan dicoret saat DCT. “Tak etis,” sebut Hamid. 
Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Saat ini, dari seluruh laporan warga yang masih ditunggu oleh KPU adalah seorang kepala desa yang masih menjabat aktif. Kata dia, Kades tersebut masih diberikan ruang waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri 1 x 24 jam sebelum penetapan DCT. Jika pada waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tak kunjung menyerahkan surat mundur, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Riau telah menyurati partai politik pengusung enam bacaleg yang dilaporkan warga. Surat tersebut berbentuk klarifikasi partai terhadap bacaleg terkait. Nantinya, setelah diklarifikasi parpol akan mengirimkan surat balasan kepada KPU. 

Surat balasan tersebut akan menjadikan landasan KPU dalam menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada September mendatang. Dari enam bacaleg tersebut, empat di antaranya bacaleg yang diduga pernah menjadi terpidana korupsi. Sedangkan dua lainnya merupakan bacaleg mantan terpidana kasus perusakan lingkungan dan oknum kepala desa.(das)

(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook