Ini Jadwal Pendaftaran Bacaleg Beberapa Partai Politik ke KPU Kampar

Politik | Rabu, 10 Mei 2023 - 13:33 WIB

Ini Jadwal Pendaftaran Bacaleg Beberapa Partai Politik ke KPU Kampar
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni bersama Komisioner KPU menunggu kedatangan parpol untuk mendaftar baceleg di Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Selasa (9/5/2023). (KPU KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Penerimaan pengajuan Pendaftaran Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Kampar memasuki hari ke Sembilan masih nihil. Dari 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, belum ada satu pun yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Kampar hingga, Selasa (9/5/2023).

"Pada hari sembilan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat Kabupaten Kampar, kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE MESy di aula kantor KPU Kabupaten Kampar.


Disampaikan Ahmad Dahlan, meski demikian ada beberapa Parpol yang sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU Kabupaten Kampar terkait rencana jadwal mendaftarkan bacalegnya. Antara lain jadwal Partai Nasdem yang rencananya akan mendaftar pada Rabu (10/5/2023) Pukul 10.00 WIB ternyata berubah menjadi Kamis (11/5/2023) bersamaan dengan jadwal Partai PDIP, PSI, dan Demokrat.

Sementara PAN dan PKS pada Jumat (12/5/2023), Partai Perindo, Sabtu (13/5/2023), Partai Hanura, Ummat, Gerindra pada Ahad (14/5/2023).

“Baru itu yang melayangkan surat pemberitahuan ke KPU, terkait rencana mereka mendaftar,” jelas Ahmad Dahlan.

Ahmad Dahlan menambahkan, bahwa dalam pengajuan pendaftaran bacaleg DPRD, KPU Kabupaten Kampar membuka layanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB setiap hari. Kecuali hari terakhir  14 Mei 2023, waktu pelayanan mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan 23.59 WIB.

“Bagi Parpol yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya,” tambah Dahlan. 

Bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi  Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Dahlan mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, agar dapat  memberitahukan secara resmi kepada KPU Kabupaten Kampar minimal satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran Bacaleg tersebut.

“Ini supaya kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU Kabupaten Kampar untuk menyerahkan daftar calegnya,” tutup Dahlan.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook