SOAL PEMILU SISTEM TERBUKA DAN TERTUTUP

KPU Beri Keterangan Tertulis ke MK

Politik | Jumat, 10 Februari 2023 - 11:33 WIB

KPU Beri Keterangan Tertulis ke MK
Ade Septiawan Putra Kuasa Hukum M Fathurrahman. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - SIDANG gugatan terhadap sistem pemilu kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/2). Dalam kesempatan itu, majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait.

Tiga pihak terkait itu atas nama Muhammad Fathurrahman, Sarlhota Febiola, dan Asnawi. Dalam keterangannya, ketiganya memperkuat dalil sistem proporsional terbuka.


Ade Septiawan Putra, kuasa hukum M Fathurrahman menyatakan, sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan itu mempunyai semangat memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. Bukan ditentukan pilihan elite partai.

''Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih,'' ujarnya.

Soal argumentasi pemohon yang menilai proporsional terbuka mengerdilkan parpol dalam menentukan caleg, Ade menilai tidak tepat. Sebab, baik terbuka maupun tertutup, parpol lah yang menentukan seluruh daftar caleg. Parpol tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyeleksi caleg.

Bedanya, lanjut dia, hanya pada sosok yang lebih disukai pemilih yang akan terpilih. Atas dasar itu, Ade menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak parpol. Para caleg masih bernaung dalam parpol. Ade menambahkan, proporsional terbuka juga merupakan hasil musyawarah pembentukan UU.

''Perubahan yang bersifat mendasar di tengah proses tahapan pemilu yang telah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik,'' tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Sarlhota Febiola, pihak terkait lainnya. Dia mengatakan, proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali pemilu telah terbukti dengan baik. Dia menegaskan, keberadaan partai sebagai sistem pemerintahan memang begitu penting. Namun, tidak berarti mereduksi kedaulatan rakyat.

Setali tiga uang, Asnawi juga berpendapat bahwa proporsional terbuka bisa memaksimalkan diri caleg. Sebab, caleg bisa melakukan pendekatan dan menyampaikan visi-misinya langsung kepada rakyat. Adapun proporsional tertutup berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai. ''Kami khawatir proporsional tertutup juga dimanfaatkan parpol yang berjiwa oportunis,'' jelasnya.

Sementara itu, KPU hanya menyampaikan pendapat melalui keterangan tertulis. Sayangnya, Komisioner KPU Idham Holik enggan membeberkan salinannya kepada awak media. Dia menyerahkan kewenangan untuk mempublikasikan ke MK langsung. ''Maaf, karena itu sudah menjadi dokumen hukum di MK,'' dalihnya.

Sidang perkara sistem pemilu masih berlanjut pada pekan depan (16/2). Padahal, keputusan tersebut sudah sangat dinantikan parpol dan publik. Dari parpol peraih kursi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju sistem proporsional tertutup. Delapan parpol lainnya tetap memilih proporsional terbuka seperti tiga pemilu sebelumnya.(far/c7/hud/jpg)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook