Maksimal Lima Baliho di Satu Desa

Politik | Selasa, 09 Oktober 2018 - 11:17 WIB

Maksimal Lima  Baliho di Satu Desa
TERTIBKAN: Seorang petugas dari Satpol PP Pekanbaru menurunkan baliho yang dipasang salah seorang caleg DPRD Kota Pekanbaru, baru-baru ini. (FACEBOOK PEMKO PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta seluruh partai politik dapat mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di mana sesuai peraturan KPU parpol peserta pemilu hanya boleh memasang 5 baliho per satu desa. Sedangkan untuk spanduk, Bawaslu mengizinkan dengan batas maksimal 10 spanduk untuk tiap desa atau kelurahan. 

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (8/10). Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat agar seluruh parpol mendapat kesetaraan dalam bersosialisasi. “Memang perlu dibatasi. Pastinya mempertimbangkan azas keadilan. Selanjutnya masalah ketertiban juga. Itu harus diperhatikan,” ucap Rusidi.

Meski begitu, ia memastikan tidak satupun parpol yang boleh memasang baliho atau spanduk sebelum ada izin dari KPU. Karena dalam setiap pemasangan APK, baik yang dibuatkan KPU maupun dibuat oleh parpol harus ada serah terima dan diketahui oleh penyelenggara.
Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Sampai saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu hingga setingkat desa/kelurahan. Di mana pengawasan melekat tetap berjalan hingga masa kampanye berakhir. “Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran. Kami minta selain melakukan pengawasan melekat juga harus seimbang. Ini yang paling kami tekankan kepada jajaran pengawas dibawah,” tuturnya.

Soal adanya parpol atau caleg yang telah memasang APK, Rusidi memastikan bahwa pemasangan itu ilegal. Mengingat sampai saat ini belum ada APK resmi yang telah diserahkan oleh KPU, terutama beberapa baliho yang telah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. “Begitu juga yang di Jalan Sudirman. Ukurannya terlalu besar. Kemudian juga belum ada koordinasi dengan penyelanggara untuk pemasangan,” imbuhnya.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan menurunkan paksa baliho tersebut. Karena dikhawatirkan, pemasangan APK tanpa aturan bisa memancing caleg atau parpol lain untuk melanggar aturan.(das)

(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook