Proses penanganan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan di sejumlah daerah tengah berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu RI melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS), dari total 27 gugatan yang masuk, 14 di antaranya sudah berstatus register.
Yakni satu sengketa di Kota Surabaya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota palu, Kota Batam, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Bandung. Kemudian satu sengketa Kabupaten Mandailing, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Belitung Timur dan tiga sengketa di Kabupaten Nabire.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, setelah berstatus register, waktu penanganan 12 hari yang dimiliki jajarannya sudah berjalan. Dia menjelaskan, dalam menangani sengketa, tidak semua langsung ke persidangan. Namun juga diupayakan melalui musyawarah.
"Jadi langsung musyawarah, atau sidang (jika tidak ada mufakat)," ujarnya saat dihubungi, jpg, kemarin (8/3).
Diakuinya, penyelesaian melalui musyawarah tidak mudah. Sebab pada umumnya masing-masing berbeda sikap.
"Tapi kalau mufakat para pihak bisa (diselesaikan)," imbuhnya.
Untuk menghadapi proses penyelesaian sengketa, Bawaslu sendiri sudah melakukan persiapan cukup serius.
Bagja selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa memberikan pelatihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Yogyakarta, Rabu (4/3).
Dalam kesempatan itu, Bagja memberikan arahan terkait skill dalam menjalankan fungsi mediator penyelesaian sengketa. Mulai dari memahami keinginan pemohon, memahami persoalan, hingga hal-hal rinan seperti kemampuan mendinginkan suasana dan teknik berbicara.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat pun melakukan persiapan. Pada pekan lalu, KPU melakukan pembekalan terhadap jajaran KPU daerah dalam menghadapi gugatan di Sumatera Utara.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengakan, hal pertama yang harus disiapkan jajarannya dalam menghadapi sengketa adalah memperdalam pemahaman aturan.
Ini bisa dilakukan dengan membaca kembali peraturan dan Undang-undang (UU), berikut petunjuk teknis (juknis) yang ada.
"Buka dan pelajari kembali UU pemilihan dan juga PKPU mengenai pencalonan dan tahapan beserta juknisnya," kata komisioner divisi hukum itu.
Selain itu jajaran penyelenggara juga perlu memeriksa kembali pendokumentasian yang dimiliki. Yang nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dalil dipersidangan. Tidak lupa berita acara sebagai dasar penetapan suatu tahapan.
Hasyim berharap dengan kesiapan yang penuh dari jajaran penyelenggara pemilihan maka ketidakpuasan dari pihak-pihak akan sukses untuk dijawab. "Tapi (perlu diingat), kita sebagai lembaga penyelenggara, personel-personelnya juga perlu menjaga diri untuk tidak menjadi bagian yang menjadi faktor penyebab konflik," kata komisioner asal Jawa Tengah itu. (far)
Laporan: JPG