JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas usulan terkait memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Ia mengaku, pihaknya akan segera mencari waktu untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengusulkan pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan komisi II dulu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (7/8).
Menurut Doli, KPU bukan memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres, melainkan hanya menyesuaikan dengan aturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
"Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan," ucap Doli.
Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.
"Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres)," ucap Idham, Rabu (6/9).
Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.
Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi