JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Jabatan komisioner KPU yang ditinggalkan Wahyu Setiawan tidak lama lagi terisi. Minggu depan Komisi II DPR dijadwalkan mengadakan rapat untuk memutuskan nama pengganti Wahyu.
Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat permintaan nama pengganti Wahyu Setiawan yang berhenti karena kasus dugaan suap. Surat itu juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Hasil rapat pimpinan itulah yang akan ditindaklanjuti di komisi II. ”Selasa depan (11/2) kita mengadakan rapat pimpinan komisi untuk membahasnya,” ujar wakil ketua umum PPP itu.
Menurut Arwani, proses penetapan nama pengganti akan cepat karena tidak perlu fit and proper test. Pengganti Wahyu adalah perolehan suara terbanyak berikutnya saat seleksi komisioner KPU dilakukan. Perolehan suara itu diraih I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurut data KPU, Raka Sandi meraih nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017–2022.
Raka menempati urutan kedelapan dalam seleksi, yaitu setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy’ari (54 poin), Viryan Aziz (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Setelah diputuskan dalam rapat komisi II, nama tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke presiden. Selanjutnya, presiden melantik pengganti Wahyu. ”Setelah diputuskan komisi II, kami harap bisa secepatnya dilantik presiden, sehingga komisioner baru bisa segera bekerja,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menambahkan, pergantian Wahyu harus secepatnya dilakukan. Sebab, tugas KPU cukup padat. Setelah ini, lembaga itu akan sibuk mengurus perhelatan pilkada. ”Dengan pergantian itu, tidak perlu ada pimpinan yang tugasnya dobel,’’ terang Arif.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina