JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa praktisi hukum Donny Tri Istiqomah dalam rangka penyidikan kasus suap bagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (12/2).
Donny yang pernah menjadi kuasa hukum PDI Perjuangan saat menggugat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA), menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Wahyu.
Usai menjalani pemeriksaan, Donny kepada awak media mengaku pernah dititipi uang Rp 400 juta. Menurutnya, uang itu dari staf DPP PDIP Kusnadi, untuk diteruskan kepada Saeful, seorang swasta yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Mas Kusnadi titip uang untuk Pak Saeful ke saya. Kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun (eks caleg PDIP Harun Masiku, red)," ujar Donny.
Karena itu Donny menepis anggapan yang menyebut sumber uang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Tidak mungkinlah sekjen di-gembol-gembol (di kantung saku) bawa uang kan?" ujar Donny.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Donny tentang gugatan PDIP atas Peraturan KPU ke MA. Sebab, hasil putusan MA menjadi dasar bagi PDIP dalam mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) legislatornya ke KPU.
"Jadi, mengenai tugas administrasi terkait dengan bagian dari pergantian antarwaktu, syarat-syaratnya dan kemudian ada pengajuan analisa yuridis dari fatwa MA terkait dengan ini," ucap Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF), Saeful dan HArun Masiku. Wahyu dan Agustiano menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Saeful dan Harun disangka menjadi pemberi rasuah.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal