TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Pilkada serentak Desember mendatang di Kepulauan Riau akan tetap dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti di daerah lain di Indonesia. Ini untuk memantau dan mengawasi praktik politik uang sebelum atau saat pencoblosan.
Pelaksana Harian Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK RI, Aida Ratna Zulaiha menegaskan, pengawasan praktik uang tidak akan berlebihan. Dalam prakteknya, akan ada batas atau pembagian tugas sehingga tidak ada tumpang tindih fungsi.
Caranya, dengan melakukan koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Persoalan politik uang sekala kecil di lingkuan RT/RW maupun kelurahan, kata Aida, bisa diselesaikan di tingkat Panwaslu.
"Tapi kalau politik uang itu sudah masuk dalam skala suap maupun penyalahgunaan wewenang, laporkan saja ke KPK," terangnya, kemarin.
Laporan yang masuk ke KPK, sambung Aida, akan segera dikaji untuk segera bisa ditindaklanjuti. Ini sudah sesuai dengan wewenang KPK yang bisa langsung menindak segala jenis penyalahgunaan yang terjadi dan dilaporkan lengkap dengan bukti-bukti yang mendukung.
Bagaimana cara melapor ke KPK? Aida menerangkan, bisa dilakukan dengan melapor secara langsung atau melalui situs daring KPK. "Sangat mudah dan fleksibel. Ini semua diterapkan untuk turut mendukung KPU menyelenggarakan pilkada yang berintegritas," ujarnya. (aya/dkk)
Sumber: Batam Pos/RPG
Editor: Hary B Koriun