BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kisruh masalah Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yang pindah partai lain sudah diproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bengkalis, Safroni SH, Rabu (6/9/2023).
Dikatakan Safroni, terkait PAW ini beberapa waktu lalu, Partai Amanat Nasional (PAN), sudah resmi dilantik. Kemudian, ada surat lanjutan PAW dari DPRD Bengkalis, tanggal 10 Agustus 2023, yang isinya soal PAW Anggota DPRD Bengkalis, masa jabatan 2019-2024.
Usulan itu jelas Safroni, sudah ditanggapi dan dibalas sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2017. Untuk nama-nama yang diusulkan PAW dari Partai PAN Indrawansyah diusulkan diganti H Zainal.
Ia menyebutkan, sedangkan pada tanggal 10 Agustus 2023, PAW dari Partai Golkar sebanyak empat orang, sesuai apa yang lagi dibicarakan dipublik saat ini. Nama-namanya sesuai yang dilampirkan DPRD Bengkalis yaitu Al Azmi, Sahroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok.
Dikatakannya lagi, terkait empat nama yang diusulkan PAW ini, berdasarkan surat DPRD Bengkalis, sudah diproses sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017.
"Ya, terkait kewajiban kami di KPU hanya membalas, surat yang disampaikan oleh DPRD Bengkalis, untuk lebih lanjutnya itu bisa langsung ditanyakan ke DPRD Bengkalis, karena masing-masing punya tupoksi," ujarnya.
Sedangkan terkait proses daftar calon sementara (DCS), kata Safroni, untuk bakal calon legislatif (Bacaleg), tetap mengacu kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Terkait hasil daftar calon sementara (DCS) atau nantinya ke Daftar Calon Tetap (DCT), namun tetap mengacu kepada regulasi yang ada.
"Pada regulasi yang ada saat ini, segala sesuatu ditentukan, diketahui dan disetujui oleh pimpinan partai politik tingkat pusat. Untuk proses tanggapan masyarakat terhadap DCS ini, sampai berakhirnya masa tanggapan tanggal 28 Agustus 2023, maka dinyatakan DCS yang sudah diumumkan ini memenuhi syarat," ungkapnya.
Ditanya terkait adanya informasi terkait empat bakal calon (Balon) DPRD Bengkalis yang lolos DCS, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai asal atau pindah partai lain? Safroni menjawab, untuk hal itu KPU menentukan DCS berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023.
"Di PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dituangkan terkait syarat yang harus ditentukan sehingga bisa diproses sampai ke DCS, tentunya orang-orang yang lulus dalam DCS, otomatis adalah orang-orang yang sudah mengikuti regulasi," ujarnya
Di sisi lain, nama-nama yang masuk dalam DCS Legislatif atau DPRD masih bisa diganti nama dan dibenarkan regulasi dengan sejumlah catatan.
"Penggantian DCS sebelum ke DCT bisa saja terjadi, melalui berbagai faktor. Bisa saja pengunduran diri, meninggal dunia dan hal-hal lainnya. Sebab, KPU Bengkalis saat ini hanya menunggu, jika ada yang ingin melakukan penggantian, melengkapi syarat-syaratnya maka akan diproses," ujarnya.
Menurutnya, kalau tidak diproses KPU akan disalahkan, begitu juga sebaliknya proses tanpa sesuai ketentuan, salah satu ketentuannya harus ada persetujuan dari pimpinan pusat partai politik atau DPP, kalau ketentuan itu tidak terpenuhi, maka pihaknya tidak berani memproses usulan pergantian nama dalam DCS.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi