JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri kemungkinan akan menghentikan kasus dugaan chat pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab bersama Firza Husein.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, penyidik bisa saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi (kasus dugaan chat pornografi Rizieq) di-SP3," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (7/6/2018).
"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat itu," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama