PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Alat peraga citra diri atau partai politik menjamur di sepanjang jalan utama Kota Pekanbaru. Bahkan, belakangan jumlahnya semakin tidak terkontrol. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta parpol segera menurunkan alat peraga tersebut. Jika tidak, Bawaslu mengambil tindakan reaktif dengan mencopot paksa baliho tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Ahad (5/8). Ia menjelaskan, kegiatan parpol yang baru boleh dilaksanakan saat ini hanya berbentuk pemasangan bendera partai. Selain itu, Bawaslu juga tidak melarang parpol melakukan pertemuan guna konsolidasi kegiatan pemilahan yang akan datang.
“Kalau hanya sebatas bendera tidak ada masalah. Tapi, kalau alat peraga, baik citra diri atau citra parpol itu jelas enggak boleh. Pasalnya, masa kampanye belum datang,” ucap Rusidi menjelaskan.
Sejauh ini, pihaknya telah berupaya menyurati 16 parpol peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga yang telah terpasang. Namun dari edaran yang pihaknya sampaikan, belum seluruh parpol menuruti.
Itu bisa terlihat dari masih banyaknya alat peraga yang terpampang di ruas jalan Kota Pekanbaru. “Di daerah kami juga mendapat laporan banyak baliho serupa. Ini nantinya akan minta Bawaslu di kabupaten/kota untuk menyurati. Kemudian mengambil tindakan tegas,” pintanya.(das)