BOGOR (RIAUPOS.CO) - Pihak-pihak yang keberatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) tentang larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Dorongan akan hal itu datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Dia menyatakan itu mengingat waktu pendaftaran caleg sudah di depan mata.
"Ayo siapa yang keberatan atas aturan KPU ini silakan ke MA. Jangan sampai ini digoreng-goreng menjelang Pilcaleg dan Pilpres 2019," katanya di hadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR di Parung, Bogor, Kamis (5/7/2018).
Aturan KPU itu, menurutnya, sangat baik karena untuk mengurangi darurat narkoba, kekerasan seksual, dan korupsi. Di dalam aturan KPU bukan hanya eks koruptor yang dilarang menjadi caleg, tetapi juga mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual.
"Sedari awal PKS mendukung aturan ini walaupun banyak yang tidak setuju karena dinilai melanggar HAM. Alhamdulillah mayoritas di DPR sudah setuju. Bahkan, Menkumham dan Presiden Jokowi yang awalnya menolak sekarang setuju," paparnya.
Dia menegaskan, bagi yang tidak setuju, dipersilakan ke MA. Kendati demikian, dia berharap MA bisa menunjukkan kenegarawannya dengan memerkuat keputusan KPU tersebut. Jangan sampai status Indonesia darurat seksual, narkoba, dan korupsi. (esy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama