JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 yang diajukan oleh kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Itu berarti, struktur kepengurusan Partai Hanura, yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding. Terkait itu, Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir menilai, putusan PTUN tersebut hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.
"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, keputusan KPU tentang verifikasi. Ini final Hanura sebagai peserta pemilu," katanya saat jumpa pers di Jalan Karang Asem, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Adapun putusan PTUN juga tidak membatalkan SK kepengurusan Hanura yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Karena itu, imbuhnya, kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Herry Lotung Siregar masih sah.
"Jadi, tidak ada yang membatalkan SK dari Kemenkumham," jelasnya.
Ditambahkannya, permohonan SK yang diajukan oleh kubu Sudding sudah jelas-jelas tidak ditanggapi oleh Menkumham Yasonna H Loly. Dengan begitu, jika kubu Sudding mengatasnamakan Hanura, itu merupakan tindakamn ilegal.
"Karena Menkumham tidak mengesahkan surat yang dimohonkan oleh Daryatmo dan Sudding," tuntasnya. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama