SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti menambah jam operasional layanan urusan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap seluruh pemohon tanpa terkecuali.
Kebijakan tersebut dilakukan agar urusan penerbitan SKCK yang menjadi salah satu syarat tidak menjadi penghambat hak politik para politisi atas mulanya jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga 14 Mei 2024 mendatang di KPU setempat.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kasat Intelkam AKP Josrizal SH, kepada Riau Pos, Rabu (3/5/2023).
Dikatakannya, penambahan jam operasional itu disepakati setelah adanya koordinasi bersama dengan KPUD Kepulauan Meranti.
“Agar urusan pelayanan mudah dan lancar, maka kita telah melakukan penambahan jam operasional pelayanan SKCK. Kalau normalnya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, kita perpanjang hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap Josrizal.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pemberlakuan penambahan jam operasional pelayanan SKCK di Polres ini dilakukan karena selain untuk keperluan bacaleg juga untuk keperluan mendesak, seperti persyaratan pengangkatan PPPK dan lainnya.
“Sat Intelkam Polres Kepulauan Meranti tetap melayani pelayanan SKCK untuk keperluan yang saat ini juga mendesak, yakni persyaratan pengangkatan PPPK dan keperluan umum lainnya,” beber Kasat Intelkam.(wir)
Terhadap pemberlakuan itu, Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada bakal calon agar segera menyerahkan berkas pengajuan SKCK ke petugas sehingga bisa secepatnya diterbitkan.
“Supaya tidak terlambat atau keteteran, sebaiknya semua bacaleg maupun PPPK agar segera menyampaikan berkas ke petugas kita,” imbaunya.
Informasi yang diterima untuk saat ini belum ada peningkatan signifikan terhadap permohonan yang masuk. Dengan demikian operasional pelayanan masih berjalan lancar seperti hari-hari biasa.(wir)