PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rohul, memerlukan dana sekitar Rp18 miliar untuk pengawasan sepanjang Pilkada serentak 2020. Itu terungkap saat perwakilan Bawaslu Riau mengadakan pertemuan dengan Bupati Rohul Sukiman, Jumat (2/8).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sembilan kabupaten/kota tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hingga kini, setiap kabupaten/kota telah mengusulkan anggaran pengawasan ke pemerintah daerah masing-masing.
"Jumlah segitu (Rp18 miliar, red) masuk segala macam bentuk biaya yang harus dikeluarkan. Termasuk untuk honor Panwaslu Adhoc mulai kecamatan hingga pengawas TPS," sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai bertemu Bupati.
Ia menceritakan, pertemuan bersama jajaran Pemkab Rohul didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.51/2015 tentang Perubahan atas Permendagri No.44/2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Pertemuan dimulai pukul 11.00 WIB, di mana Bupati Rohul Sukiman didampingi Sekda Abdul Haris menerima rombongan. Rusidi menjelaskan terkait anggaran yang diajukan Bawaslu Kabupaten Rohul, biaya-biaya tersebut diperuntukkan untuk seluruh tahapan Pilkada 2020 yang rencananya akan dimulai akhir tahun ini.
Usulan Rp18 miliar ini sudah dimasukkan anggaran untuk honor Panwaslu Adhoc mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Biaya itu juga sudah termasuk penyelenggaraan pelatihan, rapat kerja dan sosialisasi pengawasan pemilu bagi pemilih dan stakeholder pilkada.
Rusidi menambahkan, biaya tersebut juga termasuk dalam biaya yang diperuntukkan dalam penanganan pelanggaran. Di mana dalam penanganannya Bawaslu melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Menindaklanjuti usulan rekan-rekan Bawaslu Rohul, saya menjelaskan bahwa biaya-biaya tersebut diperuntukkan honor bagi panitia adhoc, selain itu anggaran tersebut sudah kami sertakan biaya-biaya untuk penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah," terang Rusidi ke Bupati.
Berdasarkan pertemuan, jelasnya, Bupati beserta jajaran secara garis besar siap membantu mensukseskan Pilkada 2020. Namun pihaknya belum bisa menyetujui ataupun meminta perampingan dana karena hal tersebut akan diajukan ke DPRD kabupaten terlebih dahulu. Ditambah keadaan keuangan daerah yang defisit.
Mendengar penjelasan tersebut Rusidi meminta kepada Sekda untuk secepatnya dapat menginformasikan masalah anggaran tersebut sebelum Oktober 2019.
Karena Bawaslu juga akan melaporkan ke Bawaslu RI terkait kesiapan daerah dalam penyediaan anggaran.(nda)
Editor: Arif Oktafian