Putusan MK Daerah Bersengketa 6-9 Agustus

Politik | Sabtu, 03 Agustus 2019 - 11:42 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Seluruh daerah yang tidak memiliki sengketa pada Pileg 2019 dipastikan telah menuntaskan penetapan kursi dan calon terpilih. Kini, tinggal menunggu putusan MK pada daerah-daerah yang lolos tahap pembuktian dan yang ditangguhkan pembacaan putusannya. Putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus mendatang.

Berdasarkan catatan KPU, secara keseluruhan ada 196 kabupaten/kota di 21 Provinsi yang telah menetapkan keanggotaan DPRD mereka. Daerah-daerah itu tidak terdapat sengketa atau ada sengketa namun dianulir oleh MK dalam putusan Dismisal 22 Juli lalu. Paling banyak terdapat di Jawa Timur, di mana 25 dari 38 Kabupaten/Kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih.


Tidak hanya itu saja, Caleg di daerah-daerah tersebut juga sudah menyelesaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaan ke KPK. "Sudah lengkap juga penyerahan tanda terima LHKPN. Tunggu putusan 6-9 Agustus nanti," terang komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Penyerahan bukti LHKPN merupakan syarat mutlak agar mereka bisa mendapatkan usulan pelantikan dari KPU. (byu/jpg)

Editor: Arif Oktafian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook