MKMK Kembali Jadwalkan Periksa Anwar Usman

Politik | Kamis, 02 November 2023 - 10:13 WIB

MKMK Kembali Jadwalkan Periksa Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meski sudah diperiksa, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjalani pemeriksaan lanjutan. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Ashiddìqie. Rabu (1/11), MKMK memanggil tiga hakim yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan Sitompul. Dengan demikian, sudah enam hakim yang dipanggil dan diinterogasi secara etik.

Jimly mengatakan, pihaknya bakal memanggil tiga hakim lainnya hari ini. Yakni Daniel Yusmic, Wahiduddin Adam serta Guntur Hamzah untuk melengkapi keterangan sembilan hakim. Selain itu, Jimly juga memastikan akan ada panggilan lanjutan kepada Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (3/11). Meski sudah pernah diperiksa, dia merasa perlu menambah pemeriksaan.


Pasalnya, ada hal-hal baru yang harus dikonfirmasikan kepada Anwar. “Iya, jadi karena banyak sekali yang mengajukan dari berbagai argumen,” ujarnya di Kantor MK Jakarta, Rabu (1/11).

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera untuk mengklarifikasi beberapa prosedur administrasi rapat dan persidangan. “Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV-nya, nah udah kita liat aja itu,” ujarnya.

Untuk substansi pemeriksaan sejauh ini, Jimly enggan membeberkan. Pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik saat putusan. Namun secara rinci, ada lima persoalan yang tengah di dalami. Pertama, adalah ditemukan salah satu hakim ada masalah hubungan kekerabatan.

Kemudian, ada juga kasus hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. Itu mengacu pada pernyataan Anwar Usman soal kepemimpinan muda dalam acara di Semarang.

Ketiga, adalah masalah hakim yang saking kesal mengungkapkan kemarahannya atas situasi internal ke publik. Kemudian, ada juga masalah hakim yang menulis perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

Terakhir, adalah soal prosedur registrasi perkara yang terindikasi loncat-loncat prosedurnya. “Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governance,” ujarnya.

Di parlemen muncul wacana hak angket terhadap MK. Ide itu dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ditanya soal itu, Jimly menegaskan MKMK tak mau ikut campur. Dia menilai itu hak anggota DPR. “Dia punya (kewenangan mengawasi) termasuk hak angket. Bagus-bagus aja,” tuturnya.

Sementara itu, tiga hakim yang menjalani pemeriksaan kemarin mengaku hanya menyampaikan yang diketahui. “Keterangannya juga biasa gak terlalu njelimet,” kata Hakim Manahan Sitompul usai pemeriksaan.

Manahan juga menolak bicara detail dan menyerahkan kasus ke MK. Dia hanya menegaskan jika dalam putusan 90 tahun 2023, dia tidak terlibat dalam lobi-lobi tertentu. Sama dengan Manahan, Saldi Isra juga irit bicara. Usai pemeriksaan, pria berdarah Minang itu menyerahkan pada MKMK untuk memberikan keterangan. “Nanti nanya ke anggota dewan etiknya ya,” tuturnya.

Sementara itu, wacana mengajukan hak angket terhadap MK terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti akan kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir. ”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi. ”Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” tuturnya. Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan kepada kebijakan pemerintah. “Masa sih putusan MK dijadikan objek,” terangnya.(far/tyo/das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook