Sempat Dicoret, Eks Terpidana Masuk DCT

Politik | Selasa, 02 Oktober 2018 - 11:29 WIB

Sempat Dicoret, Eks Terpidana Masuk DCT
Tandatangan kesepakatan: Komisioner KPU Riau Abdul Hamid menandatangani hasil mediasi dengan Caleg DPRD Riau Siswaja Mulyadi di Kantor Bawaslu Riau, akhir pekan lalu. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Calon legislatif (caleg) DPRD Riau Ir Siswaja Mulyadi alias Aseng akhirnya masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Sebelumnya, pria yang pernah menjadi terpidana kasus kejahatan lingkungan itu sempat dicoret oleh KPU Riau.

Namun setelah dimediasi Bawaslu, KPU Riau akhirnya sepakat untuk memasukan namanya ke DCT dengan beberapa syarat. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (1/10).

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Ia menjelaskan, mediasi antara KPU sebagai terlapor dan Siswaja Mulyadi sebagai pelapor dilaksanakan akhir pekan lalu. “Mediasi sudah terlaksana. Kami tidak memberi rekomendasi. Hanya melaksanakan mediasi sehingga didapat kata sepakat di antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Rusidi, masalah tersebut bermula dari dicoretnya Aseng dari DCT. Padahal saat penetapan DCS nama caleg Gerindra itu sempat diloloskan. Dari penjelasan KPU saat mediasi, terdapat laporan masyarakat yang menyatakan Aseng adalah mantan napi. “Namun terdapat kealpaan dari pemohon pada lembar pengisian. Yang bersangkutan tak mencentang kolom pernah dipenjara,” tuturnya.

Masih dalam hasil mediasi, KPU akhirnya meminta agar melengkapi beberapa persyaratan yakni surat keterangan dari Kalapas, bahwa Aseng telah selesai menjalankan pidana penjara. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian KPU juga meminta surat dari Pimpinan Redaksi media masa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa pemohon mantan nara pidana,” tukasnya.

Terakhir, KPU juga meminta agar yang bersangkutan menyampaikan bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.

Sementara itu Ir Siswaja Mulyadi alias Aseng saat dikonfirmasi Riau Pos mengakui perihal mediasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya antara KPU dan dirinya sama-sama ada kekeliruan, termasuk dalam melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. “Kekurangan beberapa persyaratan. Kami menyadari mereka (KPU) ada kekeliruan. Setelah kami tahu kurang syarat langsung kami lengkapi,” ucapnya.

Akibat dari kekeliruan itu, lanjut dia, terjadilah sebuah kesalahpahaman yang membuat dirinya dicoret dari DCT. Padahal pada saat DCS dirinya lolos. ”Intinya dari mediasi kedua belah pihak sama-sama diberi ruang untuk menutupi kekurangan,”  ujarnya.(das)

(Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook