KPU Inhu Tuntas Vermin Bacaleg, DCS Diumumkan 19 Agustus

Politik | Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:49 WIB

KPU Inhu Tuntas Vermin Bacaleg, DCS Diumumkan 19 Agustus
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM. (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tuntas melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) daerah itu. Hanya saja, penyerahan hasil Vermin kepada peserta Pemilu atau partai politik (Parpol) baru akan diserahkan pada Ahad (6/8/2023) mendatang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM. 


"Vermin sudah tuntas tetapi masih dilakukan pencermatan dan hasilnya baru diserahkan kepada Parpol pada Ahad mendatang," ujar Yenni Mairida, Rabu (2/8/2023).

Hasil Vermin yang akan diserahkan kepada Parpol, berupa berita acara. Dimana berita acara itu berbunyi memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan, saat menyerahkan berita acara, akan ada penjelasan dari tim Vermin kepada Parpol.

"Ada empat tim yang melakukan Vermin berkas pencalonan Bacaleg. Makanya, jika ada TMS, tim akan menjelaskan apa menyebabkan TMS kepada Parpol," ungkapnya 

Ketua KPU Inhu juga menyampaikan tentang Vermin terhadap Bacaleg yang terdapat di dua Parpol atau ganda. Dimana, untuk Bacaleg ganda itu sudah diklarifikasi kepada Parpol. 

"Kalau tetap saja ganda, KPU akan yang klarifikasi langsung kepada Bacaleg," tambahnya.

Pihaknya menjadwalkan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19 Agustus mendatang. Kemudian sesuai tahapannya, sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg.

Hasil tanggapan masyarakat akan dilakukan klarifikasi kepada Parpol dan Bacaleg.

"Penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November mendatang," terangnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook