PILKADA SERENTAK 2015

KPU Dituding Minta Perlindungan KPPS

Politik | Senin, 11 Januari 2016 - 11:24 WIB

“Hal ini menunjukan KPU sangat panik menghadapi persidangan di MK pada Selasa (12/1). Bila KPU tak bersalah, mungkin tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” paparnya.

N Sutan Palindi ring satu Pemenangan Khairunas-Edi Susanto,menambahkan, bila hal tersebut dilakukan oleh KPU sebagai penguat keterangan di MK, berarti telah melakukan pemalsuan pernyataan. Apalagi bila terindikasi pemaksaan, dan seolah-olah surat pernyataan tertanggal (9/12-2015) benar-benar dibuat sesuai tanggal. Padahal dilakukan pada Januari 2016. Bila surat pernyataan tersebut dibawa ke MK sebagai bukti, itu namanya perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kita akan laporkan hal ini ke penegak hukum,” terang N Sutan Palindi.

Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas membantah, bahwa tidak pernah memaksa Ketua KPPS seperti dikatakan tim paslon Khairunas-Edi Susanto, KPU tidak pernah membuat surat pernyatan seperti tuduhan tersebut.(at/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook