“Hal ini menunjukan KPU sangat panik menghadapi persidangan di MK pada Selasa (12/1). Bila KPU tak bersalah, mungkin tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” paparnya.
N Sutan Palindi ring satu Pemenangan Khairunas-Edi Susanto,menambahkan, bila hal tersebut dilakukan oleh KPU sebagai penguat keterangan di MK, berarti telah melakukan pemalsuan pernyataan. Apalagi bila terindikasi pemaksaan, dan seolah-olah surat pernyataan tertanggal (9/12-2015) benar-benar dibuat sesuai tanggal. Padahal dilakukan pada Januari 2016. Bila surat pernyataan tersebut dibawa ke MK sebagai bukti, itu namanya perbuatan melanggar hukum.
“Kita akan laporkan hal ini ke penegak hukum,” terang N Sutan Palindi.
Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas membantah, bahwa tidak pernah memaksa Ketua KPPS seperti dikatakan tim paslon Khairunas-Edi Susanto, KPU tidak pernah membuat surat pernyatan seperti tuduhan tersebut.(at/rpg)