PILKADA SERENTAK 2015

KPU Dituding Minta Perlindungan KPPS

Politik | Senin, 11 Januari 2016 - 11:24 WIB

SOLOK SELATAN (RIAUPOS.CO) - Menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Solok Selatan dituding membuat surat pernyataan pilkada aman, lancar serta terkendali menghadapi panggilan sidang di MK pada Selasa depan.

Surat pernyataan tersebut diduga ditandatangi Ketua KPPS pada Januari 2016, sedangkan yang tertera tertanggal  8 dan 9 Desember 2015. Sementara masa jabatan KPPS sudah berakhir pada 16 Desember 2015 lalu. Tim pemenangan Khairunas dan Edi Susanto menduga KPU menyiasati KPPS dan menyuruh menandatangan pernyataan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kenapa KPU merekayasa tanggal surat pernyataan yang ditandatangi ketua KPPS Solsel pada  Januari 2016, dalam memenuhi undangan MK untuk mendengarkan keterangan KPU. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ketua Tim pemenangan Khairunas -Edi Susanto, Alnoveri Sangir Ahad (10/1) di Padang.

Hal itu merupakan upaya KPU untuk menghadapi persidangan di MK dengan pelanggaran di ajukan oleh pasangan calon dan membuat pernyataan ketua KPPS yang tidak lagi merupakan bagian dari KPU. Dengan cara menandatangani,  artinya memaksa mantan-mantan ketua KPPS untuk berbuat melanggar ketentuan  yang berlaku.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook