Para pendemo diterima Ketua Panwas Rohul Hidayati SKom MPdI, komisioner Panwas, Gummer Siregar SAg, Yurnalis SAg MA di depan kantor Panwas Rohul. Ketua Panwas Rohul Hidayati didampingi anggota Sentra Gakkumdu, menjelaskan, penangan kasus money politic yang terjadi di Kabun, sesuai rekomendasi Sentra Gakkumdu, kasus dugaan ini tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pidana pemilu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK, di hadapan massa menjelaskan, Sentra Gakkumdu di sini, menerima telaah dan klarifikasi terhadap dugaan kasus money politic yang diserahkan Panwas.
”Kita menerima bahan, setelah mengkaji fakta-fakta hukum yang peroleh, bila mengacu pasal 173 KUHP, terlapor, berinisial A, S, C berdasarkan hasil klarifikasi, bukan sebagai calon dan bukan tim kampanye. Dari situlah secara hukum, penyidik tidak bisa menjerat dan melanjutkan kasus ini ke unsur pidana pemilu,’’ tuturnya
Anggota Panwas Rohul Gummer Siregar SAg menjelaskan, terlapor berinisial C setelah ditelaah, mereka tidak terdaftar sebagai tim kampanye atau tim sukses maupun tim relawan salah satu paslon. Karena setelah dicek di KPU Rohul, terlapor tidak ada diformulir BC 1 KWK, BC 2 KWK, BC 3 KWK.(epp)