Mereka juga menilai, KPU Agam tidak berhasil membekali Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan aturan. Lalu, tingkat partisipasi pemilih rendah, pengurangan TPS, karena tidak sesuai dengan jumlah pemilih legislatif. Selanjutnya, dugaan keterlibatan ASN dalam pemenangan salah satu pasangan calon. “Kami datang meminta KPU bisa berlaku adil dan menjelaskan pelanggaran tersebut,” katanya.
Menanggapi, Ketua KPU Agam Al Hadi, mengatakan, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Agam sudah dilaksanakan sebaik mungkin, transparan, dan diawasi panitia pengawas pemilihan, serta pengamanan pihak kepolisian. “KPU sejauh ini sudah bekerja maksimal, mencegah peluang terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Terkait adanya sejumlah C6, pihaknya mengaku sudah menditribusikan melalui KPPS. Apabila pemilik C6 tersebut sudah tidak ada, meninggal, dan sebagainya KPU akan menarik C6 tersebut agar tidak disalahgunakan.
“Penditribusian C6 sudah sesuai ketentuan. Perwakilan dari masa pasangan urut nomor satu besok bisa cocokkan datanya kembali, apakah sesuai penggunaan hak pilih dengan jumlah C6 yang beredar,” tuturnya.(y/rpg)