Dukungan tersebut adalah dalam bentuk foto copi identitas kependudukan yakni kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dan ditandatangani oleh pendukung tersebut.
Setelah itu, KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika dukungan tersebut tak terpenuhi, ternyata dalam verifikasi tak capai angka 41 ribu orang maka kekurangan itu harus ditutup dengan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dan kemudian dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual.
Menyinggung tentang anggaran pelaksanaan pilkada, KPU Kampar telah mengajukan anggaran sebesar Rp35 miliar.
“Semoga dana ini disetujui oleh Pemkab Kampar. Sebab, berbagai kegiatan sudah harus mulai dilaksanakan, seperti bimbingan teknis maupun sosialisasi kepada masyarakat,’’ pungkasnya.(why)