DIUSULKAN ANGGRAN RP 35 M

Tahapan Pilkada Kampar Dimulai Mei 2016

Politik | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:48 WIB

Pilkada Kampar merupakan Pilkada serentak gelombang kedua karena sesuai  Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  No1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Terkait pencalonan perseorangan, Komisioner KPU Kampar Sardailis menjelaskan, untuk pendaftaran calon perseorangan datang sendiri dan melengkapi dukungannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan putusan MK No100/2015, maka dukungan untuk menjadi calon perseorangan pada pilkada yaitu sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Jika mengacu kepada jumlah DPT terakhir Kampar pada pemilihan presiden 2014 lalu maka jumlah DPTD Kampar adalah 544.840 orang. Dengan demikian, dukungan minimal untuk calon perseorangan Kampar adalah 40.863 orang. Jika  dilakukan pembulatan maka dukungan minimal calon perseorangan di Pilkada Kampar mencapai 41 ribu orang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook