Meski demikian, sembilan hakim MK kemarin tidak bersepakat bulat. Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Saldi menjelaskan, pasal 18A ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan wewenang antara pusat, pemprov, dan pemko/pemkab diatur dengan memperhatikan keragaman. Dengan demikian, semestinya pembentuk UU memperhatikan masalah itu dalam pembagian wewenang.
‘’Jikalau kondisi daerah satu dengan daerah lainnya berbeda, kesempatan mengatur secara berbeda dimungkinkan pula,’’ ujarnya. Kerangka pikir itu dapat dibangun karena ada frasa ‘’keragaman daerah’’ dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, lanjut Saldi, pembentuk UU perlu mempertimbangkan aspek efisiensi. Dia menilai aspek efisiensi di satu daerah dengan daerah lainnya akan sangat berbeda. (far/c6/fat/jpg)