JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dipastikan kandas. Itu terjadi setelah gugatan yang diajukan warga Surabaya bernasib sama dengan gugatan Wali Kota Blitar sebelumnya. Yakni, ditolak untuk seluruhnya.
Sebelumnya, harapan itu masih terjaga seiring berbedanya posisi pemohon dan konstitusionalitas pasal UUD 1945 yang diajukan Blitar dan Surabaya. Jika Blitar dilakukan pemerintah kota, Surabaya diajukan oleh warga negara. Norma yang dijadikan pegangan Pemko Blitar adalah pasal 18 UUD 1945, adapun warga Kota Surabaya adalah pasal 28 UUD 1945.
Meski berbeda pasal, MK menyampaikan pertimbangan yang sama untuk putusan dua gugatan itu. Yakni, pendidikan merupakan urusan pemerintah konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan. Kewenangannya bisa diberikan ke daerah, baik pemerintah pusat, pemprov, maupun Pemko/Pemkab.
Terkait dengan pilihan tersebut, UU Pemda menjelaskan bahwa parameter yang dijadikan dasar penentuan adalah prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, serta program strategis nasional. Berdasar empat prinsip tersebut, pembentuk UU berpendapat bahwa pendidikan menengah lebih tepat diserahkan kepada provinsi. ‘’Hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945,’’ kata hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adam di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/7).