POLITIK

Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat

Politik | Sabtu, 22 Juli 2017 - 12:33 WIB

Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat
arief budiman

Tren kecepatan penyelesaian putusan MK selama ini menurun. Rata-rata perkara diselesaikan dalam waktu sepuluh bulan. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah memastikan akan menggugat norma dalam pasal 173 ayat 3 tersebut. Dia menilai, ketentuan yang hanya mewajibkan verifikasi dilakukan untuk partai baru sebagai ketidakadilan. Sebagai sesama calon peserta pemilu, semestinya mereka diperlakukan secara setara.

‘’Putusan tentang verifikasi partai politik oleh KPU yang diputuskan MK berlaku untuk semua partai politik ternyata diabaikan,’’ ujarnya kepada JPG kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ramdan mengatakan, dalam pasal tersebut, DPR menyiasati dengan tidak mengubah syarat persentase pengurus tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana putusan MK. Meski demikian, dia meyakini hal tersebut tetap inkonstitusional.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), partai baru sudah menyampaikan pandangannya. Namun, dia menyayangkan tidak diakomodasinya hal itu.

Lantas, kapan gugatan dilayangkan? ‘’Lagi dibahas dan kita persiapkan,’’ imbuhnya. Rencananya, Idaman menggandeng partai baru yang lain. Sebelumnya, rencana gugatan untuk pasal 173 ayat 3 juga disampaikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.(far/c4/fat/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook