POLITIK

Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat

Politik | Sabtu, 22 Juli 2017 - 12:33 WIB

Aturan Verifikasi Parpol Rawan Digugat
arief budiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terlambatnya pengesahan UU Pemilu menyebabkan lembaga penyelenggara pemilu didera keresahan. Apalagi, sejumlah pasal dinilai kontroversial sehingga terbuka peluang dilakukan judicial review. Selain presidential threshold, norma menyangkut verifikasi partai peserta pemilu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, gugatan pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai paling berdampak secara teknis. Sebab, pendaftaran partai peserta pemilu sudah di depan mata. ‘’UU bilang pendaftaran itu 18 bulan sebelum pemilihan. Jadi harus dibuka Oktober,’’ ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini desain yang akan disiapkan KPU adalah yang sesuai dengan UU. Yakni, partai lama tidak perlu melakukan verifikasi. Jika ada gugatan dan diterima MK, akan terjadi perubahan regulasi. Itu berarti bakal ada aktivitas verifikasi terhadap parpol lama.

Oleh karena itu, dia berharap agar MK bisa memproses setiap gugatan secara cepat. Terkait dengan verifikasi misalnya, putusan harus keluar tidak lebih dari akhir tahun. Sebab, partai peserta pemilu sudah harus ditetapkan pada Februari. Sementara itu, penyelenggara memerlukan penyesuaian untuk melakukan verifikasi partai lama.

‘’Implikasinya ke personel dan anggaran. Juga menyangkut tahapan selanjutnya,’’ imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook