Terkait Kembalinya Romy ke PPP, KPK Hormati Hak Setiap Mantan Terpidana

Politik | Senin, 02 Januari 2023 - 21:00 WIB

Terkait Kembalinya Romy ke PPP, KPK Hormati Hak Setiap Mantan Terpidana
Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy ditangkap KPK lantara dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan terpidana korupsi M Romahurmuziy kembali terjun ke politik dan memutuskan untuk kembali berlayar di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang karib disapa Romy itu kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP PPP.

Romy saat menjabat sebagai Ketua Umum PPP menerima suap terkait jual jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Romy yang kini kembali terjun ke dunia politik. Romy telah bebas murni, setelah menjalani hukuman satu tahun penjara.


“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/1/2022).

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat, agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.

“Sekaligus kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” ucap Ali.

Jeratan hukum yang sempat menimpa Romy diharapkan menjadi pembelajaran bersama, terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.

Oleh karenanya, dalam Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik, diantaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu 2024.

Selama 2022, kata Ali, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 Partai Politik yang terdaftar di KPU pada 2019. Dimana ke 20 partai politik ini terdiri dari 16 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh.

“Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” ujar Ali.

KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

“Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas,” pungkas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook