MUHAIMIN: CUKUP DIPIMPIN PEJABAT SETINGKAT DIRJEN

Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Politik | Rabu, 01 Februari 2023 - 11:21 WIB

Usul Jabatan Gubernur Dihapus
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mewacanakan penghapusan jabatan gubernur. Salah satu alasannya, selama ini fungsi gubernur hanya menjadi perwakilan pemerintah pusat. Di sisi lain, keperluan aggarannya cukup besar.

''Jadi, terjadi penumpukan. Anggarannya besar, tapi cuma jadi perwakilan pemerintah pusat,'' terang Muhaimin di sela-sela kunjungannya ke NTB kemarin (31/1).


Selain itu, lanjut Muhaimin, suara gubernur nyaris tak pernah didengar oleh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Sebab, mereka merasa kedudukannya sama. Sama-sama dipilih rakyat melalui pemilihan langsung. Para bupati/wali kota lebih senang dipanggil dan mendengar perintah menteri.

Karena itu, Muhaimin menilai posisi gubernur menjadi tidak efektif. Jika hanya sebagai perwakilan, sifatnya administrator. Nah, kalau fungsinya sebatas administrator, maka tak perlu dipilih langsung. ''Dengan demikian, tidak perlu ada jabatan gubernur,'' paparnya.

Menurut Muhaimin, pemerintah di tingkat provinsi cukup dipimpin pejabat setingkat direktur jenderal (Dirjen) atau direktur dari kementerian. Misalnya, administrator NTB. Dengan begitu, pemerintahan bisa efektif dan efisien. Termasuk dari sisi anggaran.

Wakil ketua DPR itu menegaskan, Pilkada 2024 menjadi momentum untuk mengakhiri dan menghapus pemilihan gubernur. Cukup pilpres dan pilkada di kabupaten/kota. Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghapus pemilihan gubernur. ''Ini momentum yang tepat untuk mengakhiri jabatan gubernur,'' ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, wacana yang disampaikan Muhaimin harus dikaji mendalam. Sebab, pemilihan gubernur itu diatur dalam UUD 1945. ''Jangan sampai menabrak berbagai peraturan yang sudah ada. Soal kewenangan dan fungsi gubernur, hal itu bisa dirumuskan kembali. Jadi, bukan langsung menghapus jabatan gubernur,'' tuturnya.

Menurut Mardani Ali Sera, anggota komisi II dari PKS, penghapusan gubernur tidak bisa serta-merta dilaksanakan. Sebab, Indonesia memiliki desain otonomi daerah. Mardani menilai kurang tepat jika usul penghapusan gubernur disampaikan sekarang. Sebab, saat ini sudah memasuki tahun politik. Semua pihak sibuk bersiap menghadapi kontestasi lima tahunan itu.

Anggota komisi II dari PDIP Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, jabatan gubernur masih dibutuhkan sekarang. ''Pemerintah pusat butuh wakil yang bisa mengontrol daerah-daerah,'' ungkapnya. Selain itu, gubernur berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan di kabupaten/kota.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook