Riau Bebas dari Caleg Mantan Napi Koruptor

Politik | Jumat, 01 Februari 2019 - 09:16 WIB

Riau Bebas dari Caleg Mantan Napi Koruptor
SOSIALISASI: Anggota Bawaslu Pekanbaru Yasrif Tambusai (kanan) saat menjadi narasumber dalam sosialisasi netralitas Anggota TNI Kodim 0301/Pekanbaru di Gedung Makodim, Jalan A Yani Pekanbaru. Afiat Ananda/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan tidak ada calon legislatif (caleg) di Riau yang mantan napi korupsi. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos, Kamis (31/1).

Diakui dia, di awal memang sempat ada beberapa calon pendaftar yang terindikasi mantan napi korupsi. Namum setelah proses pendataan, calon yang dimaksud tidak jadi mendaftar.

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

“Enggak ada (mantan koruptor, red). Kalau terpidana kasus lain ada. Tapi sudah diumumkan melalui mekanisme yang ada. Memang di awal sempat terindikasi, tapi enggak jadi mendaftar,” ucapnya.

Meski Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan napi koruptor untuk berlaga pada Pemilu 2019, menurut dia masalah tersebut sudah bisa dinilai publik. Karena sejak awal KPU membuat kebijakan sudah mendapat dukungan yang besar dari masyarakat luas. Maka, sekalipun ada caleg mantan korupsi KPU wajib mengumumkan kepada publik siapa saja agar masyarakat tau.

“Dijawab dengan mengumumkan mereka (mantan napi korupsi) sudah setara dalam konteks administrasi di KPU. Dengan begitu sama dengan KPU mendukung niat publik. Sehingga publik bisa menilai calon tersebut,” paparnya.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook