PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka caleg yang bersangkutan bisa ditunda untuk dilantik.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPD PAN Riau H Makmur Kasim memastikan, pihaknya telah mengimbau seluruh caleg PAN untuk segera menyiapkan LHKPN. Kata dia, hal itu sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari kepada seluruh caleg. Baik tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI.
“Kami sebetulnya sudah untuk jauh-jauh hari mempersiapkan LHKPN. Sehingga yang terpilih nanti tidak disibukan dengan urusan pengisian dan laporan tersebut. Bahkan beberapa caleg PAN sudah ada yang mengurus,” ucapnya kepada Riau Pos, Kamis (31/1).
Diakui dia, LHKPN merupakan sebuah persyaratan bagi seorang caleg yang harus dilengkapi sebelum pelantikan. Bahkan, partai besutan Amin Rais itu sudah meminta kepada caleg untuk menyiapkan laporan sebelum proses pencalegan beberapa waktu lalu.(nda)