SEKOLAH SAAT PANDEMI

Sekolah Tatap Muka Terbatas Kembali Diberlakukan di Meranti

Pendidikan | Senin, 30 Agustus 2021 - 02:04 WIB

Sekolah Tatap Muka Terbatas Kembali Diberlakukan di Meranti
Beberapa bulan lalu, sejumlah anak warga Desa Tanjung Darul Takzim pergi ke sekolah menyeberangi Sungai Suir dengan sampan menuju sekolahnya masing-masing. Kini setelah pandemi corona, sekolah tatap muka akan dilakukan lagi. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Seluruh sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD hingga tingkat SMP negeri dan swasta di Kepulauan Meranti kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan Senin (30/8/21) ini, melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.


"Senin kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, tentunya rekomendasi dari Diskes jika peta zonasi sebaran Covid-19 Kepulauan Meranti terbaru kita masuk dalam kategori sedang atau oren," ujar Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Ahad (29/8/21) sore.

Walupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing.

Adapun kewajiban satuan pendidikan diantaranya membersihkan sarana dan prasarana belajar secara rutin minimal dua kali sehari sebelum dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Lalu, mereka wajib menyediakan masker, hand sanitizer, sabun, alat pengukur suhu tubuh, penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas.

"Proses belajar-mengajar juga harus berjarak. Tidak hanya itu, satuan pendidikan juga harus dapat menghindari potensi kerumunan saat peserta didik pulang sekolah," ungkapnya.

Untuk menghindari kerumunan itu juga, pihaknya telah menerapkan proses belajar dan mengajar yang dibagi dua shift. Untuk jenjang PAUD, tatap muka pertama dimulai pukul 08.00--09.00 WIB  dan shift kedua dimulai pukul 09.30--10.30 WIB.

Sementara untuk tingkat SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07.30--09.00 WIB, dan kedua dimulai pukul 09.30--11.00 WIB. Bahkan jumlah rombongan belajar tidak diperbolehkan lebih dari 50 persen setiap kelasnya, dengan kapasitas maksimal 14 sampai 16 orang sekali pertemuan.

"Setiap satuan pendidikan juga akan melakukan supervisi dan melaporkan hasil dan perkembangan terhadap kebijakan ini kepada kami. Kami tetap akan memantau dan mengevaluasi perkembangannya," ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook