(RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat memutuskan pemerintah daerah boleh membuka sekolah tatap muka pada masa pandemi Covid-19 pada semester genap per Januari 2021. Sekolah tatap muka pada 2021 diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, keputusan itu memperbolehkan pemerintah daerah membuka sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan bukan diwajibkan.
Dia menjelaskan, ada poin-poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka. Dia antaranya, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, thermo gun, pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid, persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.
”Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem dalam keterangannya, Sabtu (21/11).
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret mengakibatkan pemerintah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Terlebih terhadap kelompok rentan termasuk anak usia sekolah.
Salah satu kebijakan adalah pembelajaran dari rumah yang bertujuan untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat Covid-19.
”Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun. Sudah dilakukan kajian dan evaluasi ternyata banyak hal yang bisa dinilai sebagai kendala. Seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar, dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” ujar Terawan.
Terkait hal tersebut, penyelenggaraan pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 tidak lagi berdasar pada zonasi persebaran Covid-19. Namun, merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Menkes Terawan menyatakan, jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman serta sering mencuci tangan pakai sabun, merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi. Hal itu agar masyarakat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi Covid-19.
”Kami mengimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju,” kata Terawan.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan dibukanya sekolah tersebut maka harus disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti 3M yakni wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak dan wajib memakai masker.
“Kami mendukung pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Tetapi hal itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat karena saat ini penularan wabah Covid-19 masih terus ada,” ujar Syaiful Huda, Sabtu (21/11).
Pembukaan sekolah dengan pola tatap muka, kata Huda akan mengembalikan ekosistem pembelajaran bagi para peserta didik. Hampir satu tahun ini, sebagian peserta didik tidak merasakan hawa dan nuansa sekolah tatap muka.
“Kondisi ini membuat mereka seolah terlepas dari rutinas dan kedisplinan pembelajaran. Pembukaan kembali sekolah tatap muka akan membuat mereka kembali pada rutinitas dan mindset untuk kembali belajar,” katanya.
Kendati demikian, Huda menegaskan jika pemerintah harus memastikan syarat-syarat pembukaan sekolah tatap muka terpenuhi. Di antaranya ketersediaan bilik disinfektan, sabun dan wastafel untuk cuci tangan, hingga pola pembelajaran yang fleksibel.
Penyelenggara sekolah juga harus memastikan jika physical distancing benar-benar diterapkan dengan mengatur letak duduk siswa dalam kelas. “Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah 2-3 seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” ungkapnya.(das)
Laporan JPG, Jakarta
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan