PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Balai Bahasa Riau (BBR) memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional 2022 di Hotel Royal Asnof, Pekanbaru, Senin (21/2/2022). Kegiatan ini juga sekaligus untuk melestarikan bahasa daerah yang cukup banyak digunakan masyarakat.
Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, Hari Bahasa Ibu Internasional berawal dari gerakan bahasa oleh orang-orang Bangladesh yang waktu itu masih disebut orang Pakistan Timur.
Pada 1948, pemerintah Pakistan mendeklarasikan bahasa Urdu sebagai satu-satunya bahasa nasional. Akibatnya, rakyat Pakistan Timur yang berbahasa Ibu Bangla atau Bengali melakukan protes dan meminta pemerintah juga mengakui bahasa Bangla sebagai bahasa nasional.
"Protes dan demontrasi itu berjalan ricuh, karena pada 21 Februari 1952, demonstrasi itu berakhir dengan adanya korban jiwa. Peristiwa inilah yang kemudian dijadikan sebagai tonggak dari Hari Bahasa Ibu Internasional oleh Unesco di mana terjadi peristiwa yang dianggap sebagai pembelaan terhadap bahasa ibu," ujar Joni.
Joni menyebutkan, Indonesia beruntung karena dari 718 bahasa daerah yang terdata sampai saat ini yang menjadi sebagian besar bahasa ibu masyarakat Indonesia, tidak membuat Indonesia terpecah-belah.
"Para pendahulu kita telah mengajarkan kita menghargai keberagaman. Keragaman bahasa daerah yang ada di Indonesia harus tetap terpelihara," imbuh Joni.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Muhammad Muis, menyatakan, dengan melihat dari peristiwa dari awal mula terwujudnya Hari Bahasa Ibu Internasional ini menjadi pelajaran besar bagi banyak negara di dunia agar tidak memainkan aspek bahasa dalam berbangsa dan bernegara.
"Sebagai negara kesatuan kita bersyukur bahwa Indonesia tidak mengalami kejadian tersebut. Tetapi kita harus tetap menjaga itu dengan baik agar dapat memberikan keharmonisan kepada masyarakat," tutur Muis.
Ia juga menjelaskan, konsep bahasa ibu ini untuk memudahkan sesama dalam berkomunikasi, menyampaikan informasi yang juga dalam konteks negara Indonesia, bahasa ibu ini juga pada umumnya bahasa daerah.
"Gunakanlah bahasa bapak-ibu masing-masing dalam tataran non-formal seperti di dalam keluarga, juga dalam pergaulan sehari-hari. Akan tetapi, jika dalam acara formal dan resmi Anda wajib menggunakan bahasa Indonesia rangkap formal," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun