RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tertunda sekitar delapan bulan lebih, akhirnya insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan guru Pengembangan Pendidikan Quran (PPQ) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai ada titik terang. Sebab, sebelumnya sempat dikeluhkan oleh ribuan guru MDTA dan PPQ di daerah itu.
"Ada laporan atas keluhan para guru MDTA dan PPQ. Sehingga dengan dasar itu pula, kami berkoordinasi dengan OPD terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu," ujar Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Muhammad Syafaat SHI ME, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya baru mengetahui kondisi itu setelah menerima laporan dari sejumlah guru MDTA.
"Seharusnya hal ini tidak perlu lagi terjadi. Karena anggarannya sudah ada. Hari ini masih bicara gaji, kapan kita bicara mutu pendidikan," tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Disdikbud Inhu, Kamaruzaman S.Sos MSi membenarkan saat ini tengah memproses pencairan insentif gaji guru MDTA dan PPQ.
"Insentif guru MDTA dan PPQ diusahakan dalam bulan ini," ucap Kamaruzaman.
Pencairan insentif ini sempat tertunda akibat menunggu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kementerian Agama (Kemenag) Inhu. Hal itu sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"SPTJM itu baru kami terima akhir bulan kemarin. Mudah-mudahan untuk proses pencairan insentif dapat tuntas dalam bulan ini," ungkapnya.
Kamaruzaman juga menyampaikan bahwa, pihaknya sedang memproses pencairan gaji untuk guru bantu provinsi (GBP) yang ada di Kabupaten Inhu.
"Gaji GBP provinsi akan dibayarkan untuk bulan Juli dan Agustus. Sedangkan untuk insentif guru MDTA dan PPQ diupayakan untuk bulan Januari hingga Agustus," terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) pada Kemenag Inhu, Syahril mengatakan bahwa, pencairan insentif guru MDTA dan PPQ terkendala akibat peralihan nomor rekening dari BRI ke BRK Syariah.
"Ada 2.517 guru MDTA dan PPQ. Sehingga memerlukan waktu untuk memprosesnya," ucapnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra