PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keberadaan tempat hiburan seperti karaoke keluarga kian menjamur. Namun sayangnya, pertumbuhan bisnis ini tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan pengelola.
Di mana sampai saat ini, masih banyak tempat karaoke keluarga yang buka di atas pukul 22.00 WIB yang ditetapkan sesuai aturan.
Laporan tersebut ternyata sudah sampai ke telinga Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Wako langsung meminta kepada tim yustisi untuk bergerak menyusuri karaoke keluarga yang buka di atas ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah minta tim yustisi untuk bergerak. Kan ada dinas terkait, saya minta itu tertibkan,” sebut Wako, belum lama ini.
Sementara itu Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menuturkan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap karaoke keluarga. Ia menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku jam buka karaoke dibatas hingga pukul 22.00 WIB. Hal tersebut merujuk kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. Di mana konsekuensinya adalah sanksi berupa kurungan badan selama 3 hingga 6 bulan serta dengan Rp5 juta maksimal Rp50 juta.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan bilamana mendapati ada karaoke keluarga yang beroperasi di atas ketentuan. ”Kami minta bantuan juga kepada masyarakat agar melapor. Jika menemukan, mendapati, silahkan lapor. Kami pasti akan tindak lanjuti. Kalau perlu foto, kasihkan ke kami,” sebutnya.
Karena selama ini pihaknya telah membuka pos pengaduan seputar pelanggaran perda. Di mana, pos yang dibuka di Kantor Satpol PP itu bisa menerima apapun bentuk pelanggaran perda yang diadukan masyarakat. ”Apapun. Kami pasti akan kami tindak lanjuti. Sudah banyak contohnya. Mulai dari tower, karaoke, tempat hiburan. Macam-macam,”tambahnya.