PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta dengan tegas agar pelaku usaha serta perusahaan dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal ini disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra MSi kepada Riau Pos, Senin (29/8).
Dikatakannya, Perbup tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016.
"Dokumen lingkungan yang tertuang dalam Perbup Nomor 53 Tahun 2020 ini, sangat penting. Sehingga kita minta dengan tegas seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki dokumen lingkungan. Seperti klinik atau rumah sakit, penginapan, air isi ulang, bengkel, peternakan dan perumahan serta perusahaan, dapat segera mengurus dokumen lingkungan tersebut," terangnya.
Diungkapkannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan. Yakni pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi pengelolan lingkungan hidup dari DLH Pelalawan.
"Bagi pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan, akan kami berikan sanksi administratif. Berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidupnya. Jika tidak mengindahkan juga, maka akan dicabut izin usaha mereka," ujarnya.
Ditambahkan Eko, sanksi yang diberikan ini sudah sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Di mana setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal (Pasal 22, ayat 1).
Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur setiap usaha dan atau kegiatan, wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan (Pasal 2, ayat 1). Dan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 Tahun 2020 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.
"Dengan adanya Perbup Nomor 53 Tahun 2020 ini, kami kembali mengingatkan dan meminta dengan tegas agar para pelaku usaha dapat segera mengurus dokumen lingkungannya, sehingga tidak diberikan sanksi. Dengan demikian, maka para pelaku usaha dapat nyaman menjalankan usahanya," tutupnya.(amn)