PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta agar para tenaga kerja (naker) dapat melaporkan keluhan terkait tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan. Dengan demikian, maka permasalahan ketenagaankerjaan yang terjadi dapat diproses Disnaker Pelalawan.
Pasalnya, tidak semua persoalan tenaga kerja dapat terpantau oleh pihak Disnaker Pelalawan. Apalagi persoalan tenaga kerja merupakan sesuatu hal yang menyangkut hak asasi manusia, maka dari itu harus dihormati.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Pelalawan, T Amri Fuad kepada Riau Pos, Senin (28/3). Dikatakannya, pihaknya mengakui cukup banyak persoalan tenaga kerja yang terjadi di lapangan. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut hanya sedikit yang mau melaporkannya kepada Disnaker Pelalawan.
"Untuk itu, saya kembali meminta agar para tenaga kerja untuk dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kami. Sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah membuka posko pengaduan naker yang berada di Kantor Disnaker Pelalawan. Hal ini dilakukan untuk memperpendek jarak pelaporan. Sehingga, para tenaga kerja yang bermasalah, tidak perlu jauh-jauh harus pergi ke kantor Disnaker Riau di Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya.
"Untuk itu, maka sekali lagi kami meminta agar para tenaga kerja dapat segera melaporkan keluhan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada kami, sehingga dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi, jangan takut untuk melapor keluhan masalah ketenagakerjaan ini kepada kami, karena para tenaga kerja ini pastinya akan kami lindungi," tutupnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci