PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan kian mengkhawatirkan. Di mana dalam tindak kekerasan terhadap anak ini, terjadi dengan berbagai macam bentuk mulai fisik, psikis, hingga seksual. Bahkan dalam berbagai bentuk kekerasan yang merupakan fenomena gunung es ini, anak menjadi korban dan juga menjadi pelaku, sehingga menimbulkan ketakutan bagi seluruh unsur elemen masyarakat khususnya para orangtua.
Atas kondisi tersebut, maka masalah tindak kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian serius bagi pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. Sehingga DPRD Pelalawan meminta pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pelalawan harus cepat memutus mata rantai permasalahan kekerasan terhadap anak tersebut.
"Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan meminta agar DP3AKB dapat serius menangani permasalahan anak. Di mana penanganan permasalahan anak ini, tidak sekadar reaktif setiap ada kasus, tetapi juga harus punya inovasi dan strategi preventif, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," terang Anggota Komisi III DPRD Pelalawan Afrizal kepada Riau Pos, Ahad (27/3).
Diungkapkannya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan memberikan perlindungan yang baik. Namun kenyataannya tindak kekerasan terhadap anak ini masih marak terjadi di Kabupaten Pelalawan. "Kekerasan terhadap anak ini bukan saja terjadi pada pemukulan saja, tapi juga adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh keluarga, tetangga dan lainnya," paparnya.
Ditambahkannya, dalam meminimalisir kekerasan terhadap anak, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk melakukan pengawasan. Namun demikian, tentunya harus didukung dari pihaknya lainnya seperti orang tua. Untuk itu, maka pihaknya meminta kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terahadapa anaknya. Pasalnya, pengawasan terhadap keamanan anak menjadi kewajiban para orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3AKB Pelalawan, Prima Merdekawati mengatakan, Pemkab Pelalawan melalui DP3AKAB Pelalawan sangat komit dalam melakukan penanganan permasalah kekerasan terhadap anak. Di mana pihaknya pada tahun 2017 lalu telah menjalankan Perda PPA Nomor 02 tahun 2017.
Selain itu, pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga intens melakukàn sosialisasi sampai ke desa dan kelurahan, sehingga masyarakat sudah mulai mengetahui keberadaan P2TP2A. Namun disisi lain, P2TP2A memiliki keterbatasan baik dalam anggaran operasional penanganan kasus maupun tenaga pendamping kasus (pengacara,psikolog, pekerja sosial, rohaniawan).(amn)