Bawa 12 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Pelalawan Ditangkap

Pelalawan | Selasa, 27 September 2022 - 12:23 WIB

Bawa 12 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Pelalawan Ditangkap
PENGEDAR NARKOBA (JPG)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial BS (42) berhasil ditangkap tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan.

Warga Jalan Arifin, Kecamatan PangkalanKerinci ini diamankan petugas di sebuah warung di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kecamatan Pangkalankerinci,  Pelalawan bersama 12 paket sabu siap edar.


"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 12 paket sabu-sabu siap edar, telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, Senin (26/9).

Dikatakannya, tersangka BS ditangkap atas informasi masyarakat. Di mana di sebuah warung di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, maka tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu, STrk SIK, langsung turun melakukan penyelidikan.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor  berwarna hitam dengan Nopol BM 5853 IX di depan warung tersebut, pada Ahad (26/9) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Tanpa menunggu waktu lama, tim pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka "Jadi, saat dilakukan pengeledahan, tim Joker berhasil menemukan kotak rokok warna orange yang berisi satu paket sabu," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya,  ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui masih ada lagi narkoba yang disimpan di rumahnya di Jalan Arifin, Kecamatan Pangkalankerinci. Selanjutnya pelaku digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya.

Hasil pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dari dalam dompet kecil yang disembunyikan dalam kamarnya.

"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya kecamatan Pangkalankerinci. Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," tutupnya.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook