PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Jalan merupakan salah satu moda transportasi terpenting di Indonesia yang merupakan bagian dari sistem logistik nasional yang berperan sebagai prasarana distribusi dan sekaligus pembentuk struktur ruang wilayah.
Sedangkan penyelenggaraan jalan, khususnya jalan nasional, menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Untuk itu, guna mempertahankan jalan dalam kondisi mantap, Kementerian PUPR melalui Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Provinsi Riau akan melakukan preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan pada 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan Zukri Misran melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan Awaluddin ST MSi kepada Riau Pos, Kamis (2/8).
Dikatakan Awaluddin, preservasi jalan adalah manajemen aset dengan melakukan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan keputusan preservasi Jalan Lintas Timur itu diambil, setelah dilakukan penandatanganan perjanjian proyek Jalintim dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) availability payment (AP).
"Kepastian preservasi Jalintim tersebut, diketahui setelah Bupati Pelalawan Zukri Misran melakukan pertemuan dengan Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Provinsi Riau pada Rabu (25/8) lalu di Pekanbaru," terangnya.
Diungkapkan Awaluddin yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Pelalawan ini, pembangunan preservasi jalan Lintas Timur tersebut akan dimulai akhir September tahun ini. Dimana dana pembangunan tersebut dianggarkan melalui dana KBPU atau investasi dari pihak ketiga dengan biaya sebesar Rp525,5 miliar.
"Pelaksanaan preservasi jalan Lintas Timur Negeri Seiya Sekata ini, akan dibangun secara bertahap. Dimana untuk tahap awal, realisasi kegiatan akan dimulai dari Jalintim Simpang Kayu Ara atau Simpang Jalan Pasir Putih sampai Bundaran Simpang Perak Kecamatan Pangkalankerinci. Dengan panjang jalan tersebut yakni 43 kilometer," ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Pelalawan ini, preservasi Jalintim Riau merupakan proyek KPBU solicited di bidang jalan di Kementerian PUPR yang diprakasai oleh pemerintah. Proyek KPBU akan meringankan beban pemerintah.
Pasalnya, sebagian dana proyek akan ditanggung oleh pemenang lelang. Sedangkan masa kerja sama atau konsesi proyek ini 15 tahun. Rinciannya, tiga tahun konstruksi dan 12 tahun masa pengoperasian.
"Skema kerja sama memakai sistem DBFOMI (Desain, Build, Finance, Operate, Maintain and Transfer). Untuk itu, kita berharap dengan adanya kegiatan preservasil Jalintim Pelalawan ini, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di Negeri Amanah ini. Dan yang paling penting, harapan kita kegiatan ini dapat menekan serta meminimalisir angka fatalitas kecelakaan di Kabupaten Pelalawan," tutupnya.(kom)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci