SERAP ANGGARAN SECARA OPTIMAL DAN AKUNTABEL

Pidum Kejari Pelalawan Dapat Penghargaan

Pelalawan | Kamis, 27 Januari 2022 - 15:23 WIB

Pidum Kejari Pelalawan Dapat Penghargaan
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra usai menerima penghargaan capaian kinerja terbaik dari Kejati Riau, belum lama ini. (MUHAMMAD AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menorehkan prestasi yang membanggakan. Hal ini terbukti Kejari Pelalawan menerima Piagam Penghargaan sebagai terbaik ke-1 se wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Jaja Subagja SH MH.

Penghargaan ini dipersembahkan karena Seksi Pidana umum (Pidum) dinilai berhasil atas capaian penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel. Juga penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sepanjang tahun 2021.


"Alhamdullillah berkat doa dan support insan pers dan masyarakat Pelalawan, kami bidang Pidsus Kejari Pelalawan mendapatkan penghargaan dari Kajati Riau. Yakni peringkat terbaik pertama dalam hal pelaksanaan tugas menangani perkara Pidana Umum di Provinsi Riau tahun 2021," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum, Riki Saputra SH MH kepada Riaupos.co, Kamis (27/1) di ruang kerjanya.

Diungkapkan mantan Kasi Pidsus Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini, penghargaan tidak terlepas dari support dan bimbingan yang diberikan Kajari Pelalawan berserta seluruh jaksa maupun Tim Pidana Umum yang selalu solid dan bersemangat untuk menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pidum.

"Penghargaan ini, tentunya akan menjadi motivasi dan pelecut semangat kami untuk mengungkap penanganan perkara tindak pidana umum di Negeri Seiya Sekata ini," bebernya.

Dijelaskannya, pada 2021, Tipidum Kejari Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp755.659.000. Anggaran tersebut dibagi menjadi 3 kegiatan berdasarkan DIPA. Yakni, tahap Pra Penuntutan, Tahap Penuntutan dan Tahap Upaya Hukum serta Eksekusi. Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen capaian kinerja berbasis anggaran. Dan ini berarti Pidum Kejari Pelalawan berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel.

"Sedangkan untuk penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sebanyak 339 perkara tahap pra penuntutan, dengan persentase sebesar 169 persen dari 200 perkara. Begitu juga dengan tahap penuntutan yang melampaui target yakni sebanyak 367 perkara dengan persentase sebesar 183 persen. Dan tahap eksekusi atas putusan pengadilan, sebanyak 400 perkara dengan persentase 200 persen," sebut Riki.

Selain itu, lanjut Kasi Pidum, pada tahun 2021, pihaknya juga telah menerima sejumlah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Yakni 335 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum. Jumlah perkara yang ditindak lanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik (Tahap I) sebanyak 351 perkara. Kemudian jumlah perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap II) sebanyak 336 perkara. Dan perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan sebanyak 367 perkara.

"Untuk jumlah perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara. Rinciannya yakni upaya hukum Banding 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan Peninjauan Kembali sejumlah 6 perkara. Dan dalam hal penegakan hukum, Pidum Kejari Pelalawan juga telah menuntut seorang terdakwa pengedar dan pengendali narkotika dengan tuntutan Pidana Mati," ujarnya.   

Kemudian, lanjut Riki, untuk penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dan keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam hal perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156 (enam miliar dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah). Dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp290.933.092, dari denda perkara yang sudah inkracht sejumlah Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari ongkos perkara sejumlah Rp3.163.000.  

"Dalam masa pandemi Covid-19, kita  tidak pernah surut melakukan penegakan hukum. Hal tersebut terbukti pada 2021 tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring. Dan kita juga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan, berhasil meraih prestasi terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahun 2020 se-Riau," tutupnya.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook